Kamis, 23 Desember 2010

SOSIALISASI 

KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 
TAHUN PELAJARAN 
2010/2011

Oleh 
Djemari Mardapi
ketua BSNP

Jakarta, 17 Desember 2010






EVALUASI UJIAN NASIONAL

* Kondisi dan kualitas    sekolah masih bervariasi
* Masukan dari lapangan
* Kelulusan dari satuan pendidikan harus memperhitungkan hasil ujian nasional, hasil ujian sekolah        dan penilaian guru di sekolah
* Hasil ujian Nasional,
* Hasil ujian sekolah, dan
* penilaian guru menentukan kelulusan dari satuan pendidikan

 

Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
  a. Pemetaan mutu prigram dan / atau satuan pendidikan
  b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
  c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
  d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya
  untuk meningkatkan mutu pendidikan

ISI/CONTENT
1.Kriteria kelulusan :
  a. Ujian Nasional
  b. Ujian Sekolah
  c. Penilaian dari satuan pendidikan
2.Kisi-kisi Ujian Nasional
3.Pencetakan bahan Ujian Nasional
4.Peran Perguruan Tinggi
5.Pengawasan
6.Waktu ujian Nasional


Kriteria Lulus dari satuan Pendidikan
  1. Nilai Gabungan (GB) merupakan perpaduan Nilai Ujian Nasional (X) dan Nilai Sekolah (Y) untuk setiap mata pelajaran UN dengan formula :
         NG = 0,6X + 0,4 Y
  2. Y adalah nilai sekolah yang merupakan nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai  rapor semester tiga, empat, dan lima.
  3. Nilai ujian sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang bisa berupa hasil ujian   sekolah, ulangan, tugas, dan /atau praktikum

BSNP mendelegasikan penetapan kriteria kelulusan Ujian Nasional kepada satuan pendidikan


Kriteria Lulus Ujian Sekolah (NS)
1.  Nilai Sekolah (NS) merupakan nilai rata-rata dari nilai ujian sekolah dan nilai rapor semester tiga, empat, dan lima untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN
2. Kriteria lulus US diserahkan kepada satuan Pendidikan
3. Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum ujian Nasional

Kriteria Lulus Satuan Pendidikan
  Peserta didik dinyatakan lullus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
  a. Menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran
  b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk  seluruh mata pelajaran ,  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran  kwarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran          estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  c. Lulus Ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan  dan teknologi, dan
  d. Lulus Ujian Nasional

Kisi-kisi Ujian Nasional
Kisi-kisi ujian Nasional (UN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajara 2010/2011 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan standar Isi
Pencetakan Bahan Ujian Nasional
  1. Naskah soal UN adalah Rahasia Negara
  2. Percetakan yang   menggandakan naskah soal UN harus memenuhi Standar
   Security Printing
  3. Penggandaan naskah soal UN dilakukan oleh penyelenggara tingkat Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Prosedur penggandaan naskah UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP
Peran Perguruan Tinggi
BSNP memberikan sebagian wewenang kepada Perguruan Tinggi Negeri dalam:
  1. Pelaksanaan dan pengawasan UN
     SMA/MA dan SMK
  2. Pemindaian LJUN SMA/MA dan    SMK
  3. Pengawasan. penggandaan dan distribusi naskah UN SMP/ MTs, SMPLB, dan SMALB
Pemindaian lembar jawaban UN SMP/MTs dilakukan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Propinsi
Tidak ada TPI dalam pelaksanaan UN SMP/MTs


Pengawasan
Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/Madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru  yang mata pelajaran tidak sedang diujikan
Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota
Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekolah/Madrasah penyelenggara UN

Waktu Ujian Nasional
  1. UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan satu   
      kali
  2. Tidak Ada UN Ulangan
  3. UN Utama untuk SMA/MA, dan SMK dilaksanakan pada minggu pertama  Mei 2011
  4. UN utama SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu kedua Mei  2011
  5. UN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama,
  6. Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan  sebelum UN utama         
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar